Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris PT Duta Intidaya Tbk melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai dengan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Kebijakan Nominasi dan Remunerasi para Komisaris dan Direktur