Komite Audit
PT Duta Intidaya Tbk telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris tertanggal 21 Maret 2016 sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 tertanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No. I-A dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Komposisi anggota Komite Audit PT Duta Intidaya Tbk adalah sebagai berikut:
Ketua
Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid
Anggota
Friso Palilingan
Anggota
Retno Dwi Andani